TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat badan publik dan oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan

Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang pejabat atau pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

Pemerintah Kabupaten Karangasem memiliki Whistleblowing System sebagai bagian dari penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System yang merupakan sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis website yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik. Jika mendapati pelanggaran perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem segera laporkan dengan cara:

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang_compressed