Pada Senin, 30 Juni 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem melalui Irban IV melaksanakan kegiatan reviu terhadap pelayanan publik di RSUD Karangasem.
.
Reviu ini dilakukan untuk penelaahan/penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang berjalan pada RSUD Karangasem agar sesuai standar, serta mendorong peningkatan kualitas layanan, akuntabilitas, dan kepuasan masyarakat.