TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
- Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi kepada PPID Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem secara langsung atau secara elektonik.
- PPID Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem paling lambat 10 (sepuluh hari) kerja memberikan jawaban.
- Apabila jawaban PPID Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem tidak memuaskan maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Utama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberian jawaban berakhir atau sejak menerima jawaban.
- PPID Utama wajib memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
- Pemohon dapat mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, apabila PPID Utama tidak memberikan tanggapan atas keberatan atau memberikan tanggapan atas keberatan tapi tidak memuaskan.
Untuk mendownload Formulir Permohonan Informasi & Pengajuan Keberatan, dapat melalui [link berikut].
Untuk mengajukan Permohonan Informasi secara online, dapat mengakses [link berikut].
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
- Apabila PPID Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem tidak memberikan jawaban atau jawaban tidak memuaskan maka pemohon dapat mengajukan keberatan melalui elektronik atau secara langsung (dengan mengisi formulir keberatan) kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberian jawaban berakhir atau sejak menerima jawaban, dengan alasan:
- penolakan atas permohonan informasi publik;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
- permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar;
- dan/atau penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
- Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
- Formulir tanda terima permohonan informasi
- Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima
- Pemohon dapat mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, apabila Atasan PPID tidak memberikan tanggapan atas keberatan atau memberikan tanggapan atas keberatan tapi tidak memuaskan