Pada Selasa, 1 Juli 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem melalui Irban II melaksanakan kegiatan obrik (observasi dan pemeriksaan) di Dinas PUPRPKIM, dalam rangka reviu dan asistensi dokumen SPIP, MRI, dan IEPK.
.
Kegiatan ini bertujuan untuk penelaahan/penilaian terhadap kelengkapan, kesesuaian, dan kualitas dokumen pengendalian intern di Dinas PUPRPKIM, serta mendorong peningkatan kapabilitas sistem pengawasan internal pada perangkat daerah.