MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Layanan permohonan informasi pada PPID Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan
Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
- Senin – Kamis
- Jam Layanan : 07.30 WITA – 15.30 WITA
- Jumat
- Jam Layanan : 06.30 WITA- 13.00 WITA
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 7). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.
- Apabila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon, maka PPID dapat memperpanjang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Stadar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 10), PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dapat dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.