Senin, 7 Juli 2025 — Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem melalui Irban II mendampingi Tim dari Inspektorat Daerah Provinsi Bali dalam rangka konfirmasi terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, sekaligus melakukan pengecekan implementasi Teba Modern di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Karangasem.
.
Kegiatan berlangsung di dua lokasi, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika serta RSUD Karangasem. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola sampah yang tertib, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal di lingkungan birokrasi.
.
Kegiatan berlangsung di dua lokasi, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika serta RSUD Karangasem. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola sampah yang tertib, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal di lingkungan birokrasi.