1 |
Laporan hasil audit yang masih dalam proses penyusunan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a |
Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem |
Sampai dengan laporan audit dinyatakan selesai |
Dapat mengganggu proses audit dan menimbulkan persepsi publik yang keliru |
Menjaga independensi dan objektivitas proses audit |
2 |
Identitas pelapor pengaduan masyarakat |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h, UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban |
Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem |
Permanen (selama identitas dapat membahayakan pelapor) |
Dapat membahayakan keselamatan pelapor |
Memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pelapor |
3 |
Dokumen hasil reviu internal atas laporan keuangan pemerintah daerah sebelum finalisasi |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan c |
Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem |
Sampai laporan difinalisasi |
Dapat menimbulkan spekulasi atau interpretasi keliru terhadap keuangan daerah |
Menjamin keakuratan informasi yang dipublikasikan |
3 |
Usulan nama calon pejabat yang akan memangku suatu jabatan |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h |
Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem |
Tanpa batasan waktu, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. (Pasal 18 ayat 2 huruf a UU No. 14 Tahun 2008); dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Pasal 18 ayat 2 huruf b UU No. 14 Tahun 2008); serta dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan (Pasal 18 ayat 3 UU No. 14 Tahun 2008). |
Berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu |
Tidak berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu |
3 |
Data pribadi pegawai ANS dan Non ASN, serta mitra kerja sama |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan i |
Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem |
Tanpa batasan waktu, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. (Pasal 18 ayat 2 huruf a UU No. 14 Tahun 2008); dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Pasal 18 ayat 2 huruf b UU No. 14 Tahun 2008); serta dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan (Pasal 18 ayat 3 UU No. 14 Tahun 2008). |
Berpotensi dapat mengungkap rahasia pribadi pegawai bersangkutan terkait dengan hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuannya, serta dapat mengungkap rahasia pribadi yang terkait dengan kegiatan satuan Pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal seseorang. |
Melindungi rahasia pribadi pegawai bersangkutan dan rahasia pribadi yang terkait dengan kegiatan satuan Pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal seseorang. |