Gambaran Umum

Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan fungsi merencanakan program pengawasan; merumuskan kebijakan dan fasilitas pengawasan; pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

MOTO PELAYANAN

PELAYANAN YANG BERSEMI

(BERSIH RAMAH SIMPATI DAN EMPATI)

Visi

“Menuju Karangasem Yang “AGUNG” (Aman; Gigih; Unggul; Nyaman; dan Gemah Rimpah Loh Jinawi)”

Misi

  1. Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang bersih, adaftif, responsif, profesional, dan gigih serta memperkuat reformasi birokrasi, pencegahan korupsi dan bebas narkoba;
  2. Menyelenggarakan pembangunan yang aman dan unggul melalui ketahanan pangan, air, ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), pendidikan, kesehatan, iptek dan inovasi daerah;
  3. Menyelenggarakan sosial kemasyarakatan yang nyaman dan harmonis dengan lingkungan alam, adat dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang gemah ripah loh jinawi.

Lima Bidang Program Unggulan :

  1. Bidang 1 : Pangan, Sandang dan Papan
  2. Bidang 2 : Kesehatan dan Pendidikan
  3. Bidang 3 : Jaminsan Sosial dan Ketenagakerjaan
  4. Bidang 4 : Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya
  5. Bidang 5 : Pariwisata

TUGAS DAN FUNGSI

Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem, sesuai peraturan yang berlaku, memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta melaksanakan fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, serta pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan. 

Tugas Pokok:
  • Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:

    Inspektorat bertugas mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, baik yang menjadi kewenangan daerah maupun yang merupakan tugas pembantuan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

  • Pembinaan dan Pengawasan:

    Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, termasuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Fungsi:
  • Perencanaan Program Pengawasan:

    Menyusun rencana program pengawasan yang meliputi pengawasan umum, pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah, dan pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah. 

  • Perumusan Kebijakan:

    Merumuskan kebijakan pengawasan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pengawasan. 

  • Fasilitasi Pengawasan:

    Memfasilitasi pelaksanaan pengawasan oleh perangkat daerah dan pihak terkait lainnya. 

  • Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian, dan Penilaian:

    Melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, kinerja perangkat daerah, dan pengelolaan keuangan daerah. 

  • Pengawasan Internal:

    Melakukan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan, dan kepatuhan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. 

  • Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu:

    Melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan permintaan. 

  • Kerja Sama:

    Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, baik di tingkat daerah maupun pusat, serta dengan aparat pengawasan eksternal. 

  • Pelaporan:
    Menyusun laporan hasil pengawasan yang disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 

MAKLUMAT PELAYANAN

DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

Struktur Organisasi

Unit Kerja dan Pejabat

IDA BAGUS PT SUASTIKA,S.Sos.,MAP
IDA BAGUS PT SUASTIKA,S.Sos.,MAPINSPEKTUR DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
I GEDE SUKANTA WINAYA, SSTP, MAP
I GEDE SUKANTA WINAYA, SSTP, MAPSekretaris
Inspektur Pembantu Wilayah I
Inspektur Pembantu Wilayah II
Inspektur Pembantu Wilayah III
I KETUT INDRA SUTAWAN, SH.,MAP
I KETUT INDRA SUTAWAN, SH.,MAPInspektur Pembantu Wilayah IV
Inspektur Pembantu Investigasi